Dari Riba ke Berkah: Jejak Panjang KWPSI Mengawal Lahirnya Bank Aceh Syariah
![]() |
Oleh : Mallikatul Hanin |
Buku Jalan Terjal Menghapus Riba merupakan dokumentasi yang sangat penting tentang perjalanan panjang Aceh dalam menguatkan identitasnya sebagai daerah bersyariat. Buku ini menggambarkan bagaimana proses menghapus praktik riba dari sektor perbankan bukan hanya keputusan teknis, tetapi sebuah gerakan moral dan sosial yang melibatkan banyak pihak. Pembaca diajak memahami dinamika internal Aceh mulai dari aspek budaya, politik, hingga religious yang akhirnya membawa kepada konversi Bank Aceh menjadi bank syariah secara penuh. Buku ini tidak hanya menjelaskan konsep riba dan dasar-dasar sistem bank syariah, tetapi juga memperlihatkan peran advokasi publik, terutama yang dilakukan oleh jurnalis Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), dalam mendorong perubahan besar di sektor keuangan daerah.
Melalui rangkaian catatan lapangan, tulisan reflektif, serta dokumentasi advokasi, buku ini menegaskan bahwa konversi Bank Aceh bukanlah proses yang singkat. Perubahan tersebut terjadi karena adanya kesadaran kolektif masyarakat Aceh bahwa daerah bersyariat harus memiliki sistem ekonomi yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Aceh tidak cukup hanya dikenal sebagai “Serambi Mekkah” secara simbolis, tetapi harus membuktikan komitmen itu dalam kebijakan dan lembaga strategisnya. Di sinilah posisi penting buku ini: merangkai benang merah bahwa menghapus riba bukan hanya keputusan ekonomi, melainkan bagian dari menjaga kehormatan Aceh sebagai daerah yang menegakkan syariat Islam.
Perjuangan Advokasi KWPSI dalam Konversi Bank Aceh
Salah satu bagian paling penting dalam buku ini adalah kisah perjuangan KWPSI dalam mendorong konversi Bank Aceh menjadi bank syariah. Para jurnalis yang tergabung dalam KWPSI melihat isu riba bukan hanya persoalan hukum agama, tetapi juga keresahan sosial yang dirasakan masyarakat. Dalam konteks Aceh yang menerapkan syariat Islam sebagai dasar hukum publik, keberadaan bank konvensional dianggap tidak sesuai dengan jati diri daerah. Melihat hal ini, KWPSI mengambil peran sebagai pengawal suara publik.
KWPSI memulai upayanya melalui pemberitaan yang kritis dan berani. Mereka menyoroti praktik bunga bank yang dinilai membebani masyarakat dan tidak adil jika dilihat dari perspektif syariah. Artikel investigatif, opini tajam, hingga liputan mendalam diterbitkan untuk menggugah kesadaran publik bahwa konversi bank daerah menuju sistem syariah adalah kebutuhan mendesak. Berita-berita ini membuat isu riba tidak hanya dibicarakan di kalangan ulama atau akademisi, tetapi menjadi diskusi luas di tengah masyarakat.
Namun advokasi KWPSI tidak berhenti pada media. Mereka aktif terlibat dalam seminar, forum publik, dan dialog lintas sektor bersama ulama, akademisi, aktivis, serta pemerintah daerah. Dalam berbagai kesempatan itu, KWPSI menegaskan bahwa bank syariah bukan hanya mengganti istilah produk, tetapi mengubah cara kerja ekonomi menjadi lebih adil. Mereka menghadirkan data, penjelasan akademik, serta mendampingi masyarakat memahami perbedaan antara bunga dan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah.
Perjuangan mereka tentu tidak selalu mulus. Ada pihak yang menganggap konversi sebagai langkah berisiko tinggi, khawatir akan mempengaruhi stabilitas bank dan kepercayaan nasabah. Ada juga tekanan politik dan ekonomi yang dirasakan para jurnalis karena keberanian mereka menyuarakan persoalan sensitif yang menyentuh institusi besar. Namun semangat moral yang mereka pegang membuat mereka tetap konsisten. Mereka percaya bahwa perubahan ini bukan hanya tuntutan syariat, tetapi juga kebutuhan masyarakat Aceh untuk memiliki lembaga keuangan yang lebih adil, transparan, dan menyejahterakan.
Puncak dari perjuangan panjang ini adalah keputusan RUPS-LB pada tahun 2015, yang secara resmi menyetujui konversi penuh Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Buku ini menegaskan bahwa keberhasilan itu merupakan buah dari suara publik yang terus dikawal oleh KWPSI. Mereka bukan hanya peliput berita, tetapi menjadi bagian dari aktor perubahan yang membawa sistem keuangan Aceh menuju arah yang lebih bersih dari riba.
Konsepsi Bank Syariah dalam Buku Jalan Terjal Menghapus Riba
Buku ini menyajikan konsep bank syariah secara lengkap dan mudah dipahami. Bank syariah tidak diposisikan sekadar sebagai lembaga keuangan tanpa bunga, tetapi sebagai sistem ekonomi yang dibangun atas asas keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Inti pelarangan riba dijelaskan bukan hanya karena terdapat tambahan nilai, tetapi karena praktik tersebut sarat dengan unsur kedzaliman. Di masa jahiliyah, riba sering membuat pihak yang lemah semakin tertindas, dan prinsip inilah yang ingin dihindari dalam sistem keuangan Islam.
Bank syariah beroperasi dengan akad-akad yang jelas dan saling menguntungkan. Akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah dijelaskan secara rinci dalam buku ini, termasuk bagaimana akad tersebut menekankan keadilan dan pembagian risiko. Berbeda dengan bunga yang sifatnya pasti tanpa mempertimbangkan kondisi usaha, akad syariah mempertimbangkan kontribusi nyata dan kondisi riil usaha. Dengan prinsip ini, bank syariah lebih berpihak pada sektor produktif seperti UMKM, pertanian, dan perdagangan. Buku ini menekankan bahwa peran bank syariah adalah mendorong pembangunan ekonomi yang lebih manusiawi dan berkah.
Selain itu, pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dijelaskan sebagai elemen kunci. DPS memastikan setiap produk dan kebijakan bank sesuai dengan maqasid syariah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tanpa pengawasan DPS, bank syariah bisa kehilangan esensinya dan berubah hanya pada label.
Dampak Konversi Bank Aceh terhadap Masyarakat Aceh (Subjudul tambahan)
Konversi Bank Aceh menjadi bank syariah membawa dampak signifikan bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Buku ini menggambarkan bahwa setelah konversi, muncul rasa kepercayaan lebih besar dari masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Nasabah merasa lebih tenang karena transaksi yang dilakukan selaras dengan prinsip syariah.
Selain itu, konversi tersebut meningkatkan literasi keuangan syariah di Aceh. Masyarakat menjadi lebih memahami konsep akad, pembiayaan halal, dan transaksi tanpa bunga. Dampak lainnya adalah tumbuhnya sektor usaha produktif yang mendapatkan dukungan pembiayaan syariah, khususnya UMKM. Secara sosial, perubahan ini memperkuat identitas Aceh sebagai daerah bersyariat dan menegaskan komitmen kolektif terhadap ekonomi yang lebih adil dan berkah.

Good
ReplyDelete